AgioDeli.ID – Yayasan UISU (Universitas Islam Sumatera Utara) tahun ini berfokus pada pengelolaan SDM (sumber daya manusia), khususnya tenaga kependidikan.
Penekanan
itu disampaikan Ketua Umum Yayasan UISU, Prof. H. Ismet Danial Nasution, drg.,
Ph.D., Sp. Pros(k)., FICD bergelar Datuk Cendikia Dharmalaksana Raja, saat
membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Yayasan UISU di Auditorium Rektorat
UISU, Kampus SM Raja, Medan, Kamis, 16 Februari 2023.
“Sosialisasi
peraturan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang diamanahkan Rapat
Kerja Pengurus Yayasan UISU tahun lalu,” ungkap Prof. Ismet di hadapan peserta
sosialisasi, yang terdiri dari rektor UISU, Dr. Yanhar Jamaluddin MAP dan para
wakil, dekan dan para wakil, utusan PK STAI UISU Pematangsiantar, Dewi Kirana
dan jajaran serta Kepsek SMA UISU, Dwi Harwita Sari Srg, SPd, MSi.
Berlangsung
selama 2 hari Kamis dan Jumat, sosialisasi ini diawali dengan pembacaan ayat
suci Al-Qur’an oleh Ferdiansyah, mahasiswa Fakultas Agama Islam UISU.
Dilanjutkan doa bersama, dipimpin Ustadz Parlaungan Lubis, S.Ag., M.A.
Sebagaimana
amanat rapat kerja tahun 2022, sebut Prof. Ismet dalam sambutannya, maka
Peraturan Yayasan UISU menyasar pada 6 bidang, yakni bidang umum, dakwah dan
hukum, keuangan, aset, dan bidang usaha.
Peraturan
Yayasan UISU menurutnya juga menjadi landasan bagi seluruh elemen internal
dalam bekerja, yang pada akhirnya bersasaran pada pemenuhan kriteria akreditasi.
Adapun
kriteria akreditasi dimaksud, tukas dia, menyangkut pembobotan 9 hal, yakni
visi-misi, tujuan dan strategi; tata kelola pamong dan kerjasama; tata kelola
mahasiswa; tata kelola sumber daya manusia (SDM), tata kelola keuangan, sarana
dan prasarana; tata kelola pendidikan; program penelitian; pengabdian
masyarakat; serta luaran maupun capaian tridharma.
Dari
keseluruhannya, Prof. Ismet menekankan agar tahun ini unsur pimpinan akademik
lebih berfokus pada tata kelola SDM, khususnya tenaga kependidikan. Mengapa?
Sebab,
ungkap Asessor Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM
PT-Kes) ini, terdapat 41 personel yang pensiun. Sementara, 5 personel lainnya
segera memasuki masa pensiun.
Perlu
dilakukan penyesuaian, mengingat pada dasarnya Yayasan UISU masih memiliki
cukup banyak SDM potensial. Termasuk, 20 personel yang diterima pada tahun 2019
lalu.
Paparan utuh
tentang Peraturan Yayasan UISU yang disusun berdasarkan Rapat Kerja Yayasan
UISU Tahun 2022, disampaikan oleh para Pengurus Yayasan UISU, Prof. Dr. Ir. H.
Mhd As'ad, M.Si, Dr. H. Danialsyah, S.H., M.H.; dan Prof. Dr. H. Hasyim Purba,
S.H., M.Hum.
Dari seluruh
Peraturan Yayasan UISU yang disosialisasikan, tiga di antaranya menyangkut tata
kelola tenaga kependidikan.
Salah satunya,
Peraturan No 02/2022 tentang Dosen di Lingkungan Yayasan UISU. Kemudian,
Peraturan No 03/2022 tentang Kode Etik Dosen di Lingkungan Yayasan UISU, serta
Peraturan No 06/2022 tentang Pensiun Dosen Tetap, Tenaga Pendidikan Tetap, dan
Guru Tetap di Lingkungan Yayasan UISU.
Tanggungjawab
kelancaran sosialisasi ini diamanahkan kepada H. Saiful Jihad, S.T. selaku
Ketua Panitia dan Muhamad Joni Barus, SE, MSi selalu sekretaris.
Hadir
mewakili Ketua Pembina Yayasan UISU, T. Hamdy Oesman Delikhan Al Hajj gelar
Raja Muda Deli yakni Dr. H. Syahwin, M.Si, serta Ketua Pengawas Yayasan UISU,
H. Sopyan, SH.
Sosialisasi
ini juga dihadiri Pengurus Yayasan UISU lainnya yakni H. Ikrom Helmi Nasution,
SH, T. Arief Hasan Delikhan , S. Sos serta Bendahara Umum Yayasan UISU, Ir.
Armansyah MT (habib yasin)