9 Penyelenggara Pemilu Kabupaten Nias Selatan Diperiksa DKPP Terkait Rekrutmen Ad Hoc

Editor: Redaksi AgioDeli.id author photo
dkpp periksa penyelenggara pemilu

AgioDeli.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan penyelenggara Pemilu dari Kabupaten Nias Selatan. Pemeriksaan ke-sembilan penyelenggara Pemilu tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor: 89-PKE-DKPP/VI/2023 yang diajukan oleh Kalvinus Tafonao.

Ke-sembilan penyelenggara pemilu yang diperiksa termasuk Repa Duha, Meidanariang Hulu, Edward Duha, Yulianus Gulo, dan Eksodi M. Dakhi yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, dan mereka dijadikan Teradu I sampai V.

Selanjutnya, sebagai Teradu VI sampai IX adalah Linus Serius Sarumaha (Anggota PPK Teluk Dalam), Anjelus Bago (PPS Desa Sondregeasi, Kecamatan Luahagundre Maniamolo), Irmansyah Gee (PPS Desa Lagundri, Kecamatan Luahagundre Maniamolo), dan Jastian Gaho (Staf Sekretariat PPK Kecamatan Hibala).

Para Teradu I sampai V dituduh telah melanggar ketentuan perundang-undangan dengan menetapkan Teradu VI sampai VIII sebagai penyelenggara pemilu tingkat ad hoc. Hal ini karena Teradu VI-VIII diduga terlibat dalam kampanye untuk salah satu pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Nias pada tahun 2020.

"Teradu VI sampai VIII tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc," ungkap Kalvinus Tafonao pada Rabu (26/7/2023).

Menurut Kalvinus, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 72 huruf e, para penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Kalvinus juga menyatakan bahwa Teradu VII bahkan memimpin deklarasi dukungan untuk salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2020, sementara Teradu VIII juga terlibat aktif dalam kampanye untuk paslon yang didukungnya.

Sementara itu, Teradu IX juga tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu karena pernah mengampanyekan salah seorang peserta Pemilu 2019 di akun Facebook miliknya.

Dalam tanggapannya, Teradu I sampai V membantah semua tuduhan yang diajukan oleh Kalvinus Tafonao. Mereka menyatakan bahwa rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu III, Edward Duha, mengklaim bahwa mereka terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selama proses rekrutmen, dan Bawaslu tidak pernah memberikan catatan apapun tentang Teradu VI sampai VIII.

Sidang pemeriksaan dilaksanakan secara hibrida, dengan Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memimpin dari Ruang Sidang DKPP di Jakarta, sementara para pihak terlibat berada di Kota Medan dan Kabupaten Nias Selatan. Anggota Majelis yang bertindak adalah Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Umri Fatha Ginting (unsur masyarakat) dan Benget Manahan Silitonga (unsur KPU). (AMAL)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com