AgioDeli.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan penyelenggara Pemilu dari Kabupaten Nias Selatan. Pemeriksaan ke-sembilan penyelenggara Pemilu tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor: 89-PKE-DKPP/VI/2023 yang diajukan oleh Kalvinus Tafonao.
Ke-sembilan penyelenggara pemilu yang diperiksa termasuk Repa
Duha, Meidanariang Hulu, Edward Duha, Yulianus Gulo, dan Eksodi M. Dakhi yang
masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan,
dan mereka dijadikan Teradu I sampai V.
Selanjutnya, sebagai Teradu VI sampai IX adalah Linus Serius
Sarumaha (Anggota PPK Teluk Dalam), Anjelus Bago (PPS Desa Sondregeasi,
Kecamatan Luahagundre Maniamolo), Irmansyah Gee (PPS Desa Lagundri, Kecamatan
Luahagundre Maniamolo), dan Jastian Gaho (Staf Sekretariat PPK Kecamatan
Hibala).
Para Teradu I sampai V dituduh telah melanggar ketentuan
perundang-undangan dengan menetapkan Teradu VI sampai VIII sebagai
penyelenggara pemilu tingkat ad hoc. Hal ini karena Teradu VI-VIII diduga
terlibat dalam kampanye untuk salah satu pasangan calon yang berkontestasi di
Pilkada Kabupaten Nias pada tahun 2020.
"Teradu VI sampai VIII tidak memenuhi syarat menjadi
penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc," ungkap Kalvinus Tafonao pada Rabu
(26/7/2023).
Menurut Kalvinus, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu Pasal 72 huruf e, para penyelenggara pemilu tidak boleh
menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kalvinus juga menyatakan bahwa Teradu VII bahkan memimpin
deklarasi dukungan untuk salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Nias Selatan
pada tahun 2020, sementara Teradu VIII juga terlibat aktif dalam kampanye untuk
paslon yang didukungnya.
Sementara itu, Teradu IX juga tidak memenuhi syarat sebagai
penyelenggara pemilu karena pernah mengampanyekan salah seorang peserta Pemilu
2019 di akun Facebook miliknya.
Dalam tanggapannya, Teradu I sampai V membantah semua
tuduhan yang diajukan oleh Kalvinus Tafonao. Mereka menyatakan bahwa rekrutmen
penyelenggara pemilu ad hoc telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Teradu III, Edward Duha, mengklaim bahwa mereka terus
berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selama proses rekrutmen,
dan Bawaslu tidak pernah memberikan catatan apapun tentang Teradu VI sampai
VIII.
Sidang pemeriksaan dilaksanakan secara hibrida, dengan Ketua
Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memimpin dari Ruang Sidang DKPP di
Jakarta, sementara para pihak terlibat berada di Kota Medan dan Kabupaten Nias
Selatan. Anggota Majelis yang bertindak adalah Tim Pemeriksa Daerah Provinsi
Sumatera Utara, yaitu Umri Fatha Ginting (unsur masyarakat) dan Benget Manahan
Silitonga (unsur KPU). (AMAL)