PT KAI Tuntut Ganti Rugi, Sesalkan Aksi Truk Terobos Palang Perlintasan di Perbaungan

Editor: B Warsito author photo
Tabrakan KA Putri Deli dengan truk bermuatan pakan ternak terjadi di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 petak Jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah, pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 20.24 WIB. (Istimewa)



Agiodeli.id - Tabrakan Kereta Api kontra truk bermuatan pakan ternak terjadi di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 petak Jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah, pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 20.24 WIB.

Petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dalam kecelakaan itu.  Saat ini para korban luka telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan. Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut) , Anwar Solikhin mengatakan,  pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut sangat menyesalkan kejadian kecelakaan yang terjadi.  

Pasalnya, mobil truk dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur KA. Sehingga kecelakaan pun tak terelakkan.

"PT KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut. Serta menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api," ujar Anwar Solikhin, Rabu, 20 Maret 2024. 

Atas kejadian itu, pihaknya pun menyatakan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat tabrakan truk dengan KA Putri Deli.

Kejadian kecelakaan ini, lanjutnya, menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA. Dampak kecelakaan tersebut, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.

"Saat ini tim KAI bersama kewilayahan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui. Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi," bebernya. 

Pihak PT KAI Divre I Sumut juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat.

Lebih lanjut, pihak PT KAI Divre I Sumut mengambil langkah akan menuntut ganti rugi atas kejadian tambarakan truk dengan KA Putri Deli. "Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut. Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku”, pungkas Anwar Solikhin. (B Warsito)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com