Sosper 6 Tahun 2015, Hendra DS Ingatkan Pemko Medan Evaluasi Kenaikan Retribusi Sampah

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mengingatkan Pemko Medan terkait kenaikan nominal retribusi sampah yang dinilai terlalu tinggi.

Hal itu diungkapkan Hendra DS saat pnyelenggaraan sosialisasi peraturan daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di SSB Patriot, Jalan Air Bersih Ujung, Sabtu (20/4/2024).

"Belakangan ini, banyak warga yang mengadu ke saya tentang retribusi sampah yang naik terlalu tinggi. Yang paling rendah itu, hampir 30 ribu rupiah per bulan. Padahal, sebelumnya hanya 5000 rupiah," ujarnya.

Hendra DS tak memungkiri bahwa kenaikan retribusi sampah itu diterapkan berdasarkan terbitnya Perda Kota Medan Tentang Retribusi Sampah.

"Makanya, kami di DPRD Medan akan membentuk tim, mengusulkan agar Perda itu direvisi," paparnya.

Hendra DS menambahkan, walau pun Perdanya sudah ada, tapi Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda itu belum diterbitkan.

"Untuk itu, seharusnya kenaikan retribusi sampah itu belum bisa diberlakukan sebelum ada Perwalnya," ujarnya.

Walau demikian, Hendra DS tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan.

Mengingat, ada sanksi yang bakal dikenakan kepada warga Kota Medan yang membuang sampah sembarangan.

"Sesuai dengan pasal 57 Perda Pengelolaan Persampahan, sanksinya adalah denda 10 juta rupiah atau kurungan penjara," ujarnya.

Sementara itu, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra Utama mendukung pernyataan Hendra DS agar tidak membuang sampah sembarangan.

Berkaitan dengan kenaikan retribusi sampah, Indra Utama juga menyatakan bahwa belum saatnya retribusi sampah itu, naik terlalu tinggi.

"Saran saya, warga membayar dengan nominal retribusi yang lama saja dulu. Karena memang itu, harus direvisi. Terkait keluhan warga tentang sampah, silakan menghubungi WA Center kami di 082386993101," paparnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com