![]() |
Sidak Komisi IV DPRD Kota Medan ke Belawan, Senin (28/4/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Komisi IV mengaku kecewa dengan sikap manajemen sebuah perusahaan di Jalan Pelabuhan Raya, Lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Pasalnya, pihak perusahaan tidak berkenan menerima kunjungan resmi aparat Pemko Medan bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (28/4/2025).
"Ada kegiatan apa di dalam perusahaan ini. Kok hebat kali tidak berkenan menerima kunjungan resmi aparat Pemko Medan dan Komisi IV DPRD Medan. Kuat dugaan ada kegiatan yang ilegal tersembunyi di dalam perusahaan ini," ujar anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat melakukan kunjungan ke lapangan, Senin (28/4/2025).
Untuk itu, El Barino Shah mengajak Pemko Medan bersama aparat hukum lebih mendalami aktivitas perusahaan tersebut. "Kita kunjungan resmi ke perusahaan dan sebelumnya sudah disurati guna pemberitahuan dan ada bukti surat diterima. Tapi sekarang saat kita turun pagar perusahaan dikunci gembok agar kita tidak bisa masuk. Ini patut dicurigai karena manajemen perusahaan terkesan menghindar," ujar El Barino Shah.
Akibat pagar digembok, rasa kesal dan kecewa juga terlihat pada Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi Jusuf Ginting Suka, Antonius Devolis Tumanggor, Rommy Van Boy dan Ahmad Afandi Harahap. Sama hal nya dengan perwakilan OPD Pemko Medan.
Disampaikaan El Barino, Dianya secara pribadi sangat menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang terkesan tidak taat dan patuh terhadap hukum.
Kesannya sangat tidak menghargai DPRD Kota Medan dan Pemko Medan.
"Sebelumnya sudah kita coba untuk RDP di DPRD Medan namun pihak perusahaan tidak hadir. Sekarang kita kunjungi dan sebelumnya sudah kita lakukan pemberitahuan tetapi pagar sengaja digembok untuk menghindar ketemu dengan kita," ketus El Barino.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak akan mengundang pihak perusahaan melakukan RDP. Kepada seluruh stakeholder serta aparat Pemko Medan diharapkan dapat melakukan pengawasan dan aktivitass perusahaan.
Diketahui, aktivitas perusahaan dituding melakukan pengrusakan lingkungan dengan melakukan penimbunan anak sungai, paluh. Tindakan pihak pengelola sudah meresahkan warga, karena sebelumnya para nelayan tradisional dapat memanfaatkan paluh tersebut sebagai akses keluar masuk menuju laut.
Namun karena ada penimbunan oleh salah satu perusahaan, aktifitas nelayan menjadi terganggu mencari ikan dan menyebabkan banjir di kawasan pemukiman warga. (dicky)