Ketum Karang Taruna: Gubsu Tak Dapat Penjelasan Utuh dari Bawahannya

Editor: AgioDeli.id author photo

Ketum Karang Taruna Didik Mukrianto
Ketum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto

AgioDeli.ID
Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto menilai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tak mendapat penjelasan utuh dari bawahannya soal kelembagaan KarangTaruna.

“(Kesimpulannya) SK (Surat Keputusan) Gubsu itu keluar karena Gubsu Edy Rahmayadi tidak mendapat penjelasan dari bawahannya secara utuh. Arahan Ketum kami, biar aja dijelaskan melalui media,” ungkap Wakil Ketua Umum (Waketum) I Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Budi Setiawan kepada media melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/12/2022).

Sebelumnya, Budi Setiawan kepada kalangan media menjelaskan SK seorang gubernur terkait kepengurusan Karang Taruna hanyalah bersifat pengakuan ataupun pengukuhan. SK gubernur bukan menjadi dasar sah atau tidaknya kepengurusan Karang Taruna.

Substansi tersebut sangat jelas dapat dimaknai sebagai muatan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Permensos 25/2019 tersebut, lanjut dia, berbeda dengan Permensos 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dan, landasan hukum yang berlaku saat ini adalah Permensos 25/2019 sebagai produk hukum terbaru menyangkut keberadaan Karang Taruna.

Diketahui, penjelasan demi penjelasan terkait Permensos 25/2019 disampaikan PNKT lantaran Gubsu Edy Rahmayadi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 188.44/969/KPTS/2022.

SK Gubsu bertanggal 30 November 2022 itu merupakan perubahan atas SK terdahulu, yakni Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut Masa Bakti 2018-2023 yang terbit 18 Maret 2019.

Melalui SK dimaksud, Gubsu Edy Rahmayadi merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut. Dia mencopot Dedi Dermawan Milaya dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut dan menunjuk Samsir Pohan serta Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut.

Budi Setiawan menegaskan, SK Gubsu tersebut tidak berlaku bagi PNKT. Karenanya, PNKT meminta Gubsu untuk mengoreksinya. Jika tidak, maka PNKT akan memilih langkah hukum degan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua KarangTaruna Sumut,” pungkas Budi.

 

Temu Karya dan SK Kemenkum HAM

Sekadar informasi, Dedi Dermawan Milaya merupakan Ketua Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023. Dia terpilih melalui mekanisme Temu Karya sebagaimana amanat Permensos 25/2019.

Didik Mukrianto sendiri merupakan Ketum Karang Taruna Nasional masa bakti 2020-2025. Politikus Demokrat itu terpilih secara aklamasi dalam Temu Karya Nasional (TKN) VIII yang digelar 20-21 Juli 2020, di Wisma Griya Sabha DPR RI, Kopo, Bogor, Jawa Barat.

Didik Mukrianto merupakan politisi Partai Demokrat. Dia memimpin Karang Taruna Nasional untuk kali kedua.

Dalam periode bakti 2020-2025, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka memegang amanat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT). Gibran didampingi menantu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Rapsel Ali sebagai Wakil Ketua MPKT.

Pengesahan susunan personalia MPKT maupun PNKT didasari Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (SK Kemenkum HAM) RI. Selanjutnya, susunan kepengurusan Karang Taruna di level provinsi pengesahannya menjadi kewenangan PNKT, setelah melalui proses temu karya sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di Karang Taruna. (indra)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com