Dua Kader Dicoret Dari DCT, Partai Demokrat Sumut Gugat KPU ke Bawaslu

Editor: Donny author photo

Perwakilan Partai Demokrat Sumut yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut terkait pencoretan dua kader dari DCT

AgioDeli.id
- Partai Demokrat bereaksi cepat dengan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, terkait pencoretan dua kadernya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (ileg) 2024.

Partai Demokrat Sumut keberatan karena dua kadernya Pangeran, SE, Caleg DPRD Sumut Dapil Sumut 3 (Kab. Deliserdang) dan Ahmad Ruluwat Simanjuntak, S.Pd.I. Caleg DPRD Sumut Dapil VI (Kab. Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Induk dan Labuhan Batu Selatan) dicoret dari DCT.

Gugatan telah didaftarkan oleh Bambang Santoso, SH., MH., selaku Kuasa Hukum dan Wakil Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah (BHPP-DA) DPD Partai Demokrat Sumut bersama Jonaidi, SH., MH., ke Bawaslu Sumut dengan Reg. No.: 008/PS.PNM.LG/12/XII/2023 pada Tanggal 21 Desember 2023.

 “Kami telah mendaftarkan permohonan keberatan Partai Demokrat ke Bawaslu Sumut pada Kamis, 21 Desember 2023,” ungkap Bambang Santoso, kepada awak media, Kamis, 21 Desember 2023. 

 Pencoretan KPU Sumut disebabkan kedua Caleg dari Partai Demokrat Sumut ini menurut KPU Sumut (Termohon) masih berstatus sebagai Tenaga Ahli dan Tenaga Kontrak pada Sekretariat DPRD Sumut. 

 Padahal kedua Caleg tersebut telah diberhentikan oleh Sekretariat DPRD Sumut.

“Kami merasa keberatan dengan dicoretnya Pangeran S.E, dan Ahmad Ruluwat Simanjuntak S.Pd.I dari DCT, padahal keduanya telah diberhentikan sebagai Tenaga Ahli dan Tenaga Kontrak DPRD Sumut, nanti kami akan buktikan bahwa Sekretaris DPRD Sumut sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 142/KS/2023, Tertanggal 03 Desember 2023 yang isinya memberhentikan kedua Caleg tersebut dari Tenaga ahli dan tenaga kontrak, sehingga mereka telah memenuhi ketentuan Pasal Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” terang Bambang.

 Sementara itu, Pangeran mengaku kecewa dan menegaskan jika pencoretan namanya bukanlah langkah tepat.

 “Jadi menurut kami bahwa pencoretan tesebut tidaklah tepat karena sekarang telah memasuki masa kampanye, begitupun kami berharap adanya mediasi melalui Bawaslu agar KPU Sumut bisa menganulir pencoretan tersebut,” ujar Pangeran kecewa. (Habib Yasin)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com